Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK

Viral_X
By
Viral_X
2 Min Read

Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK: Hina Pemerintah Terancam Pidana

Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK: Hina Pemerintah Terancam Pidana
Jakarta, 15 Mei 2024 — Sejumlah mahasiswa telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal baru dalam KUHP (Kode Etik Hukum Pidana) yang mereka anggap menindas. Dalam gugatan tersebut, mahasiswa menuntut MK untuk menyatakan tidak konstitusional terhadap pasal-pasal yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Gugatan ini diajukan setelah pemerintah merilis revisi KUHP yang diyakini oleh pihak mahasiswa sebagai usaha untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Latar Belakang

Revisi KUHP yang menjadi sorotan saat ini telah diusulkan sejak tahun 2020. Pemerintah mengklaim bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, namun kritikus menyalahkan pemerintah atas ketidakjelasan dalam proses penyelenggaraan.

Proses revisi KUHP telah melibatkan beberapa sideranga, termasuk dengan pemeriksaan oleh Komisi III DPR. Namun, pihak mahasiswa mengkritik bahwa proses tersebut tidak terbuka dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.

Pengembangan Utama

Pasal-pasal baru yang menjadi sorotan adalah pasal yang terkait dengan hinaan terhadap pemerintah. Mahasiswa mengaku bahwa pasal ini dapat dipakai secara selektif untuk menindas kritik terhadap pemerintah.

Dalam gugatan, mahasiswa juga mengemukakan bahwa revisi KUHP akan mengurangi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, yang merupakan hak asasi manusia dasar.

Dampak

Jika MK memutuskan untuk menyetujui gugatan ini, pemerintah akan kehilangan dasar hukum untuk menindak mahasiswa atau masyarakat yang mengkritik kebijakan.

Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK

Sementara itu, adanya pasal baru dalam KUHP juga akan memengaruhi kepolisian dan aparat keamanan lainnya dalam menegakkan hukum.

Apa yang Akan Datang

MK diharapkan untuk mendengar gugatan ini dalam waktu dekat. Jika MK memutuskan untuk menyetujui gugatan, pemerintah dapat kembali merumuskan revisi KUHP atau membatalkan pasal-pasal yang dianggap tidak konstitusional.

Sementara itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi proses pembuatan dan implementasi KUHP, demi menjaga kebebasan berekspresi dan hak-hak asasi manusia lainnya.

Share This Article